kawankitanews.web.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menghadirkan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 untuk menciptakan hari pertama sekolah yang lebih bermakna bagi peserta didik baru.
Program ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan sejak awal Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan MPLS Ramah 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Selama lima hari pada pekan pertama masuk sekolah, seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur melaksanakan kegiatan yang mengedepankan pendidikan karakter, penguatan budaya sekolah, serta pencegahan segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam membangun semangat belajar dan rasa percaya diri peserta didik.
“Hari pertama di sekolah bukan hanya awal perjalanan belajar, tetapi juga awal membangun karakter, integritas, dan rasa percaya diri. Setiap anak berhak memulai mimpinya dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan penuh kasih,” ujarnya.
Dindik Jatim mengarahkan seluruh sekolah agar memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua. Selama MPLS berlangsung, sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam baru. Peserta didik dapat menggunakan seragam SMP yang telah dimiliki sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Dalam pelaksanaannya, MPLS Ramah 2026 menghadirkan materi utama yang berfokus pada pembentukan karakter dan budaya positif di lingkungan sekolah. Materi tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), kegiatan Pagi Ceria, edukasi etika bermedia sosial, serta pembiasaan budaya 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.
Selain materi utama, sekolah juga dapat menambahkan materi pilihan sesuai dengan karakteristik dan program unggulan masing-masing. Materi tersebut antara lain pendidikan antikorupsi, edukasi bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta penguatan nilai-nilai budaya lokal.
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan MPLS, Dindik Jatim melarang seluruh bentuk perpeloncoan, kekerasan, pungutan liar, penggunaan atribut yang tidak mendidik, pemberian tugas yang tidak relevan, maupun pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Aries Agung Paewai, keberhasilan MPLS tidak diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, melainkan dari terciptanya suasana yang membuat peserta didik merasa diterima, dihargai, dan bersemangat untuk kembali belajar di sekolah.
Melalui MPLS Ramah 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berharap seluruh sekolah mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang humanis, membangun karakter peserta didik sejak hari pertama, serta memperkuat budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari perundungan.(Fajar)

