Kawankitanews.web.id– Penanganan kasus dugaan peluru nyasar di Gresik yang dilakukan oleh Pasmar 2 mendapat sorotan positif dari berbagai pihak karena dinilai mengedepankan langkah yang hati-hati, terukur, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Pendekatan kehati-hatian tersebut terlihat dari proses investigasi yang tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan. Aparat memilih untuk mengumpulkan seluruh data teknis dan melakukan pendalaman secara komprehensif sebelum menetapkan hasil akhir penyelidikan.
Penasehat hukum Ina Yanti menilai sikap tersebut sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam hukum (prudence). Menurutnya, langkah tersebut justru memperkuat kredibilitas institusi di mata publik karena tidak membuka ruang bagi spekulasi.
“Pasmar 2 tidak terburu-buru menyimpulkan. Mereka mengutamakan fakta dan pembuktian ilmiah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Pasmar 2 juga melibatkan unsur forensik dari Puslabfor Polri serta tenaga ahli persenjataan untuk melakukan uji balistik terhadap proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian.
Uji balistik tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah, sumber, dan kemungkinan jalur proyektil secara ilmiah. Data teknis yang dihimpun kemudian dianalisis secara mendalam untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam proses hukum.
Selain aspek investigasi, Pasmar 2 juga memberikan perhatian terhadap korban dengan melakukan pendampingan medis serta memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
Sejumlah warga sekitar lokasi juga memberikan respons positif terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan selama proses penanganan kasus. Mereka menilai transparansi aparat membantu meredakan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Yang penting prosesnya jelas dan tidak ditutup-tutupi. Kami merasa lebih tenang,” ujar salah satu warga.
Dengan pendekatan yang mengutamakan kehati-hatian, transparansi, dan pembuktian ilmiah, penanganan kasus ini dinilai dapat menjadi contoh penegakan hukum modern yang mengedepankan objektivitas serta menjaga kepercayaan publik.(Red)

