10 Agustus 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Jadi Sorotan, PPAML Minta Dugaan TPPU Diusut

PPAML mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Hutabargot, Mandailing Natal.

kawankitanews.web.id – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik.

Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

PPAML menilai penanganan kasus pertambangan ilegal tidak cukup hanya menyasar aktivitas di lapangan.

Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam pernyataannya, PPAML meminta penyidik menelusuri dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut.

PPAML juga mendorong sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apabila diperlukan untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, PPAML menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Organisasi itu meminta penyidik mengusut dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Hutabargot, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kegiatan tersebut,

serta memeriksa setiap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas maupun aliran dana hasil pertambangan ilegal.

Selain itu, PPAML juga meminta pemerintah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan pertambangan tanpa izin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, melindungi masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

PPAML berharap aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara transparan,

profesional, dan tuntas sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah nyata dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas desakan PPAML.

Pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut juga belum memberikan tanggapan.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *