kawankitanews.web.id – Dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Singengu Julu dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, resmi dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.
Laporan tersebut disampaikan dua warga Madina, Magrifatullah Lubis dan Ridwandi Nasution, melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Senin (6/7/2026).
Laporan diterima oleh Seksi Umum (Sium) Polres Mandailing Natal dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku setelah mendapat disposisi dari Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandi.
Magrifatullah Lubis mengatakan laporan yang mereka ajukan merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Menurutnya, laporan tersebut memuat dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD bersama seorang pria berinisial PW dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Magrifatullah.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan terdiri atas 29 halaman dan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya salinan rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemberitaan media massa, dokumentasi penertiban di lapangan, foto alat berat yang diamankan, serta foto dan video yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI.
Ridwandi Nasution menilai seluruh dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
“Kami meminta Polres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang terkait, dan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Dalam laporannya, kedua pelapor juga meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
Selain disampaikan kepada Polres Mandailing Natal, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Dinas ESDM Sumatera Utara, dan organisasi lingkungan hidup sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan aktivitas PETI secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak GD maupun PW terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Polres Mandailing Natal juga belum memberikan pernyataan mengenai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah diterima.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Magrifatulloh)

