9 Agustus 2026

Dugaan Tender Proyek BRIN Tidak Wajar, LSM KCBI Minta Proses Diaudi

Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, menyampaikan dugaan kejanggalan pengadaan proyek BRIN dan mendesak audit investigatif.

kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor meminta aparat penegak hukum mengaudit sejumlah proyek pengadaan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menurut mereka diduga mengandung kejanggalan dalam proses tender.

Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., mengatakan pihaknya menemukan beberapa indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut melalui audit investigatif agar seluruh tahapan pengadaan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan di BRIN.

Audit diperlukan agar semua dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Agussandi di Bogor, Senin (6/7/2026).

Menurut Agussandi, salah satu temuan berkaitan dengan proyek pembangunan Green House yang proses tendornya dibatalkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KCBI, pembatalan dilakukan dengan alasan adanya perselisihan antara Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, KCBI juga menyoroti proyek pembangunan kandang primata ABSL-3 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp69,6 miliar.

Organisasi tersebut menilai proyek yang berkaitan dengan fasilitas laboratorium berisiko tinggi perlu diawasi secara ketat agar pelaksanaannya memenuhi standar teknis, keselamatan, dan akuntabilitas.

KCBI turut menyoroti proyek pengadaan senilai sekitar Rp186,5 miliar yang menurut mereka memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Organisasi tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam proses evaluasi peserta tender sehingga meminta aparat melakukan audit terhadap seluruh dokumen dan tahapan pemilihan penyedia.

“Kami berharap aparat memeriksa seluruh proses pengadaan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agussandi.

Selain meminta audit investigatif, KCBI mendorong aparat penegak hukum memeriksa pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pengadaan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Agussandi menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami ingin seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pernyataan KCBI.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pelapor dan belum terbukti secara hukum.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *