kawankitanews.web.– Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum advokat di Kota Medan menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Munculnya laporan tersebut memicu ajakan agar organisasi advokat memperkuat pengawasan terhadap anggotanya, sekaligus mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih penasihat hukum.
Profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, setiap advokat dituntut menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme sesuai kode etik profesi.(30/06/26)
Di tengah tuntutan tersebut, muncul pengaduan dari seorang mantan klien yang mengaku tidak puas terhadap layanan hukum yang diterimanya.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyatakan telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, namun hasil penanganan perkara dinilai tidak sesuai dengan harapannya.
“Saya menerima banyak penjelasan dan janji sebelum memberikan kuasa. Namun setelah proses berjalan, hasilnya tidak seperti yang disampaikan di awal,” ujar narasumber.
Selain itu, terdapat pihak lain yang mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum advokat yang sama.
Pernyataan tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, advokat yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah pemerhati hukum menilai setiap dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui mekanisme yang berlaku di organisasi advokat.
Pemeriksaan secara objektif dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur oleh promosi jasa hukum yang berlebihan.
Sebelum menunjuk kuasa hukum, calon klien sebaiknya memastikan advokat memiliki legalitas yang sah, rekam jejak profesional yang baik,
“serta menjelaskan secara terbuka mengenai strategi penanganan perkara dan biaya jasa hukum.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, masyarakat disarankan mencari informasi dari berbagai sumber mengenai reputasi advokat yang akan dipilih.
Langkah tersebut dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun sengketa antara klien dan kuasa hukum di kemudian hari.
Pengawasan yang konsisten dari organisasi profesi serta kepatuhan setiap advokat terhadap kode etik diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Di sisi lain, setiap laporan dugaan pelanggaran tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Rizky)

