25 Juni 2026

AMPM Minta Kejati Sumut Audit Legalitas Supplier SPPG Pidoli Lombang Program MBG

Keterangan foto: AMPM menyerahkan surat permohonan audit kepada Kejati Sumut untuk memverifikasi legalitas supplier SPPG Pidoli Lombang dalam Program MBG.

kawankitanews.web.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas supplier yang terdaftar sebagai pemasok bahan baku

pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk partisipasi masyarakat

dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Ketua AMPM, Ahmad Dana Sauri, menegaskan bahwa permintaan audit bertujuan memastikan seluruh proses pengadaan bahan baku berlangsung

secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola program pemerintah.

“Kami meminta Kejati Sumut melakukan audit secara terbuka, profesional, dan objektif.

Program MBG merupakan program strategis nasional sehingga seluruh proses pengadaannya harus memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Ahmad Dana Sauri.

AMPM menyebut menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang memunculkan pertanyaan mengenai legalitas beberapa supplier yang terlibat dalam rantai pasok SPPG Pidoli Lombang.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian organisasi tersebut adalah dugaan adanya beberapa nama supplier berbeda yang menggunakan nomor kontak yang sama.

Menurut AMPM, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Organisasi itu juga meminta Kejati Sumut memastikan seluruh supplier memiliki legalitas usaha yang sah dan menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris AMPM, Ali Ashak Batubara, mengatakan audit perlu mencakup pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan usaha, sumber pasokan bahan baku, hingga mekanisme transaksi pengadaan.

“Kami berharap proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh agar seluruh supplier yang terlibat benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan operasional.

Dengan begitu, pengelolaan anggaran negara dalam Program MBG dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” katanya.

AMPM juga meminta hasil audit nantinya diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Menurut organisasi tersebut, transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat

“terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Selain itu, AMPM berharap audit dapat memastikan pelaksanaan Program MBG tetap memberikan kesempatan yang adil kepada pelaku UMKM, petani,

peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok pangan nasional sesuai semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun pengelola SPPG Pidoli Lombang terkait surat permohonan audit yang disampaikan AMPM.

Media ini akan memperbarui informasi apabila tanggapan resmi telah diberikan oleh pihak-pihak terkait.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *