kawankitanews.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Tim gabungan KPK dan Kemendagri kini melakukan pemetaan, evaluasi, serta penelusuran terhadap penggunaan dana Pokir di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari penyusunan program, penganggaran dalam APBD, pelaksanaan kegiatan, hingga penyaluran anggaran kepada penerima manfaat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD segera mengevaluasi alokasi dana Pokir di daerah masing-masing.
Menurutnya, pos anggaran tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir.
Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Setyo.
Ia menegaskan bahwa dana Pokir sejatinya berfungsi sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kasus korupsi yang pernah terungkap berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah,
“pengaturan proyek, hingga dugaan gratifikasi yang bersumber dari pengelolaan anggaran tersebut.
Melalui pengawasan yang lebih intensif, KPK bersama Kemendagri ingin memastikan setiap program yang dibiayai dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,
” sesuai kebutuhan daerah, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah harus diikuti dengan audit menyeluruh agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Heru, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam tata kelola dana Pokir, mulai dari proses pengusulan yang belum sepenuhnya transparan,
“penetapan penerima manfaat yang dinilai kurang objektif, hingga lemahnya pengawasan saat pelaksanaan program.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru.
MAKI Jawa Timur juga mendesak pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh penggunaan dana Pokir tanpa pengecualian.
Audit tersebut dinilai penting untuk menutup setiap celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kami meminta audit total agar tidak ada ruang bagi oknum untuk menyalahgunakan anggaran,” tegas Heru.
Selain audit, MAKI Jatim mendorong pemerintah daerah dan DPRD meningkatkan transparansi dengan membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan,
serta realisasi dana Pokir kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Pengawasan ketat yang dijalankan KPK dan Kemendagri diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan dana Pokir di seluruh Indonesia.
Dengan pengawasan yang konsisten, audit yang menyeluruh, serta keterbukaan informasi kepada publik, dana Pokir diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(Red)

