kawankitanews.web.id – Budayawan dan pengamat sosial Jacob Ereste menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat transparansi serta membangun kembali kepercayaan publik.
Menurut Jacob, masyarakat menyambut positif pembaruan regulasi yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026.
Namun, ia menilai keberhasilan reformasi kepolisian tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru, melainkan dari implementasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kepercayaan publik lahir dari tindakan, bukan sekadar perubahan regulasi. Polri harus membuktikan bahwa reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum,” ujar Jacob dalam keterangannya di Banten, Selasa (23/6).
Jacob menilai berbagai substansi baru dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah maju untuk memperkuat institusi kepolisian. Beberapa di antaranya mencakup penguatan penanganan kejahatan siber, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), penggunaan body worn camera,
peningkatan pengawasan internal, pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun, hingga kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri sesuai kompetensi.
Meski demikian, Jacob mengingatkan bahwa pembaruan tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat dalam pelaksanaannya.
Ia berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme aparat, memperkuat integritas personel, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangan.
Jacob juga menyoroti pentingnya pengawasan internal agar setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika profesi.
Menurutnya, pengawasan yang efektif akan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat citra institusi di mata masyarakat.
Selain itu, ia mengapresiasi pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jonny Edison Isir, yang menyatakan bahwa Polri segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Jacob berharap seluruh regulasi turunan disusun secara transparan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Jacob menilai komunikasi publik juga menjadi bagian penting dari reformasi kepolisian.
Ia mendorong Polri untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen bangsa agar setiap kebijakan memperoleh masukan yang konstruktif.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi citra institusi kepolisian.
Jacob juga berharap rekomendasi Tim Reformasi Polri yang pernah dibentuk Presiden dapat dipublikasikan secara lebih luas.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui arah pembenahan institusi serta dapat ikut mengawasi implementasi reformasi secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa tantangan Polri ke depan semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, perlindungan proyek strategis nasional, hingga menjaga stabilitas keamanan di tengah perkembangan teknologi.
Karena itu, Polri dituntut terus beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Harapan masyarakat sederhana, yaitu melihat Polri semakin profesional, transparan, humanis, dan mampu memberikan rasa aman melalui pelayanan yang adil serta penegakan hukum yang konsisten.
Kepercayaan publik akan tumbuh apabila reformasi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” tutup Jacob Ereste.(Kontributor Yacob)

