Kuasa Hukum Kritik Putusan PN Denpasar: Honorarium Tidak Bisa Jadi Dasar Penipuan

Kuasa hukum Togar Situmorang saat memberikan keterangan terkait kritik atas putusan PN Denpasar mengenai honorarium jasa hukum.

Kawankitanews.web.id
– Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang mengkritik keras pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang memasukkan honorarium jasa hukum sebagai bagian dari unsur kerugian dalam perkara penipuan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa honorarium yang diterima Togar Situmorang merupakan pembayaran sah atas jasa hukum yang telah diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara advokat dan klien.

Mereka menilai honorarium tidak dapat diperlakukan sebagai alat atau hasil tindak pidana penipuan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya menjalankan seluruh pekerjaan hukum berdasarkan surat kuasa yang sah dan perjanjian jasa hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada dalam koridor profesi advokat yang diatur oleh undang-undang.

“Honorarium adalah hak profesional advokat atas jasa yang telah diberikan. Itu lahir dari perjanjian yang sah, bukan dari perbuatan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim tidak membedakan secara tegas antara sengketa perdata jasa hukum dengan tindak pidana penipuan.

Mereka menyebut bahwa ketidakpuasan klien seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme etik, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak luas dari pertimbangan tersebut terhadap profesi advokat. Mereka menilai jika honorarium jasa hukum dapat dijadikan dasar penipuan, maka seluruh advokat berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi dalam setiap hubungan profesional dengan klien.
“Jika logika ini digunakan, maka setiap pembayaran jasa hukum bisa dipersoalkan secara pidana. Ini berbahaya bagi kepastian hukum profesi advokat,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihak pembela kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Mereka menilai perlindungan tersebut penting untuk memastikan advokat dapat menjalankan tugas pembelaan tanpa tekanan kriminalisasi.

Saat ini, kuasa hukum Togar Situmorang telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bali.

Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat menilai ulang seluruh fakta hukum secara lebih menyeluruh dan proporsional.(Kontributor megy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *