kawankitanews.web.id– Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap pemasok narkotika jenis ekstasi yang diduga menyuplai barang haram ke Phantom KTV.
Di saat yang sama, polisi juga terus mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam yang sebelumnya pernah tersandung kasus peredaran narkoba di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara operasional Phantom KTV dengan jaringan yang sebelumnya beroperasi di Dragon KTV.
“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya pernah kami rekomendasikan untuk ditutup,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Pengembangan kasus bermula dari penangkapan seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual pil ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang pernah kami amankan dalam kasus sebelumnya,” kata Rafli.
Menurut Rafli, para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk mengatur transaksi dan distribusi narkotika. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Meski saat itu Kota Medan sempat mengalami gangguan pasokan listrik atau blackout, personel Satresnarkoba tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
“Seluruh tim tetap bekerja melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemasok narkoba yang diduga menyuplai ekstasi ke Phantom KTV,” ujarnya.
Jean Calvijn mengungkapkan bahwa lokasi yang kini beroperasi dengan nama Phantom KTV sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV. Pada tahun 2025, saat masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, ia memimpin pengungkapan kasus narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan saat itu, polisi mengamankan dua pelaksana lapangan dan menyita ratusan butir pil ekstasi dari berbagai merek. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dugaan keterlibatan pasangan suami istri, Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni, yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polrestabes Medan kini terus memburu kedua buronan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lama dalam operasional Phantom KTV. Penyidik juga mendalami dugaan perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Kota Medan.
(Kontributor Rizky)

