10 Juni 2026

Pemprov Jatim Jamin Guru Non ASN Tetap Mengajar

Aries Agung Paewai memastikan guru non-ASN di Jatim tetap mengajar dan menerima hak hingga 2026.

kawanindonesia.web.id– Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan guru non-ASN atau guru honorer tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026. Pemprov Jatim juga menjamin pembayaran gaji dan tunjangan profesi guru tetap berjalan selama masa transisi penataan tenaga pendidik nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian guru honorer di Jawa Timur. Ia meminta para tenaga pendidik tidak khawatir terhadap isu yang berkembang di media sosial terkait penghapusan guru non-ASN.

“Guru honorer tetap bisa mengajar dan tetap mendapatkan haknya sampai 31 Desember 2026,” ujar Aries usai hearing bersama Komisi E DPRD Jatim, Jumat (22/5/2026).

Aries menjelaskan pemerintah pusat saat ini sedang menyusun regulasi baru untuk penataan tenaga pendidik mulai 2027. Menurutnya, perubahan tersebut hanya terkait sistem dan nomenklatur, bukan menghilangkan kebutuhan tenaga guru di sekolah.

Ia mengatakan sekolah-sekolah di Jawa Timur masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar karena banyak guru ASN memasuki masa pensiun. Karena itu, keberadaan guru non-ASN masih sangat penting untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Dinas Pendidikan Jatim juga telah memetakan kebutuhan guru non-ASN di sekolah negeri. Saat ini terdapat sekitar 2.295 tenaga pendidik yang masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Selain memperhatikan guru di sekolah negeri, Pemprov Jatim juga terus mendukung sekolah swasta melalui bantuan dana BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP).

Aries menegaskan Pemprov Jatim memiliki komitmen kuat untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

“Kalau mutu pendidikan ingin meningkat, tentu sekolah membutuhkan guru yang cukup. Karena itu guru non-ASN tetap diperlukan,” katanya.

Ia berharap para guru tetap fokus menjalankan tugas mengajar sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat yang saat ini masih dalam proses pembahasan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *