kawankitanews.web.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Medan setelah hakim menolak seluruh permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan tersangka PS dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama, Selasa (12/5/2026).
Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menyatakan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Bukti tersebut terdiri dari dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang saling bersesuaian.
“Menolak permohonan prapid seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.
Putusan itu langsung disambut tangis haru keluarga korban. Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, terlihat menangis sambil mengucapkan syukur karena merasa perjuangan mereka mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Leo Sihombing mengaku selama ini keluarganya menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang berjalan di PN Medan. Ia menyebut keluarganya sempat merasa cemas menunggu hasil sidang praperadilan tersebut.
“Kami sangat bersyukur karena hakim menolak permohonan itu. Kami percaya Tuhan mendengar doa-doa kami,” kata Leo dengan mata berkaca-kaca.
Marditta Silaban juga mengungkapkan perjuangan mereka mengikuti sidang tidak mudah. Dengan kondisi ekonomi terbatas, mereka datang dari Sidikalang ke Medan demi mengawal jalannya persidangan.
Bahkan, selama mengikuti proses sidang praperadilan, keluarga korban sempat menginap di SPBU karena keterbatasan biaya penginapan. Meski demikian, mereka tetap bertahan demi mendapatkan keadilan bagi anak mereka.
“Kami hanya ingin mencari keadilan. Walaupun penuh keterbatasan, kami tetap datang mengikuti sidang,” ujar Marditta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum. Karena itu, permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan.
Keluarga korban berharap putusan praperadilan tersebut menjadi langkah awal agar sidang pokok perkara dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga meminta semua pihak menghormati proses hukum tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan.(Rizky)

