kawankitanews.web.id – Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Melalui operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, petugas berhasil membongkar praktik penjualan miras di sebuah warung remang-remang yang selama ini meresahkan warga.
Petugas langsung melakukan patroli setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, polisi segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa jajarannya akan selalu merespons cepat setiap laporan dari masyarakat. Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga dalam menjaga lingkungan.
“Petugas langsung bergerak setelah menerima aduan warga. Saat kami lakukan pengecekan di lokasi, kami menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Gresik.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(Red)

