Dana BUMDes Cariu Rp485 Juta Disorot KCBI, Pemerintah Desa Didesak Klarifikasi

kawankitanews.web.id LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang mencapai total Rp485.067.100 pada tahun anggaran 2025. KCBI mendesak Pemerintah Desa Cariu segera memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.

KCBI mengungkapkan bahwa dana BUMDes Cariu terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp182.544.700 serta tambahan anggaran sebesar Rp302.522.400. Lembaga tersebut menilai besaran dana tersebut harus diimbangi dengan transparansi dan laporan pengelolaan yang terbuka kepada publik.

Selain itu, KCBI juga menyoroti potensi pendapatan BUMDes dari unit usaha yang berjalan, termasuk sekitar 60 petak usaha dengan sistem sewa serta penyewaan gerobak. KCBI menilai pengelolaan aset tersebut harus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agussandi Marpaung, S.H., meminta pemerintah desa tidak menutup diri terhadap publik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak Pemerintah Desa Cariu segera menjelaskan secara terbuka pengelolaan dana BUMDes. Dana hampir setengah miliar rupiah harus jelas peruntukannya,” tegasnya.

KCBI juga meminta pemerintah desa menjelaskan dugaan penggunaan anggaran pada kegiatan lain yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan di kawasan Alun-Alun Cariu. Menurut KCBI, hal tersebut perlu klarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cariu belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Kondisi ini mendorong KCBI untuk memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak desa agar segera memberikan jawaban tertulis.

Jika tidak ada respons, KCBI menyatakan siap melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Bogor hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KCBI menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.(C,)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *