Perdebatan Muncul, Lulusan Unhan RI Disetarakan dengan Bintara TNI Reguler

Lulusan D3 Universitas Pertahanan Republik Indonesia resmi dilantik sebagai prajurit TNI berpangkat Sersan Dua (Serda) dan memicu perdebatan publik.
Lulusan D3 Universitas Pertahanan Republik Indonesia resmi dilantik sebagai prajurit TNI berpangkat Sersan Dua (Serda) dan memicu perdebatan publik.

kawankitanews.web.id  – Perdebatan publik mengemuka setelah penetapan pangkat lulusan Diploma 3 Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Universitas Pertahanan Republik Indonesia) disetarakan dengan Bintara TNI reguler berpangkat Sersan Dua (Serda).

Kebijakan tersebut memicu sorotan karena lulusan D3 Unhan RI telah menjalani pendidikan selama tiga tahun dengan sistem asrama, pembinaan semi-militer,

serta kurikulum akademik vokasi pertahanan yang dibiayai penuh oleh negara.

Sejumlah orang tua kadet menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kesetaraan antara durasi pendidikan dan hasil akhir pangkat yang diterima para lulusan.

Salah satu orang tua kadet, UN asal Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya karena anak mereka menjalani pendidikan panjang namun menerima pangkat yang sama dengan lulusan pendidikan Bintara TNI reguler.

“Kami melihat ada ketidakseimbangan antara proses pendidikan dan hasil yang diterima,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Selama masa pendidikan, para kadet mengikuti pelatihan akademik dan militer secara intensif di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Pemerintah juga menanggung seluruh biaya pendidikan, termasuk asrama, makan, seragam, dan fasilitas pelatihan.

Data yang beredar menunjukkan bahwa negara mengalokasikan anggaran besar untuk program tersebut, yang mencapai ratusan juta rupiah per kadet selama tiga tahun pendidikan.

Kondisi ini kemudian memicu perdebatan di kalangan pengamat dan publik mengenai standar penentuan pangkat dalam institusi militer.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi agar sistem penggolongan pangkat lebih mencerminkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi lulusan.

Pengamat menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa pangkat harus disesuaikan dengan kualifikasi dan kemampuan prajurit.

“Publik mempertanyakan apakah pendidikan tiga tahun dapat diperlakukan setara dengan pendidikan singkat dalam penentuan pangkat,” ujar seorang pengamat militer.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan luas dan mendorong dorongan evaluasi terhadap kebijakan pembinaan karier lulusan Unhan RI agar lebih proporsional dan berkeadilan.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *