Kawankitanews.web.id – Desakan terhadap penindakan tegas oknum polisi berinisial Kompol DK terus menguat setelah beredarnya video viral yang diduga memuat pelanggaran etik dan hukum. Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara secara resmi meminta agar Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sejak 30 Maret 2026. Ia bersama tim kuasa hukum juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (1/5/2026).
Tim kuasa hukum yang mendampingi antara lain Ahmad Anugrah Lubis, Ridzwan, dan Ezzie FR. Mereka menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video berdurasi sekitar tiga menit yang diduga merekam perbuatan tidak pantas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Hardep menyatakan video tersebut bukan disebarkan oleh pihaknya. Ia mengaku telah berkomitmen kepada penyidik Propam untuk tidak mempublikasikan rekaman selama proses hukum berjalan.
“Kami sudah menahan diri dan tidak menyebarkan video itu. Namun faktanya video tersebut tetap viral. Kami menduga ada pihak lain yang menyebarkannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menilai beredarnya video tersebut semakin memperkuat urgensi penindakan tegas terhadap Kompol DK, yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik.
Hardep juga mengungkapkan bahwa Kompol DK disebut-sebut telah beberapa kali tersandung masalah dan diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Masih banyak anggota polisi yang bekerja dengan baik. Jangan sampai satu oknum merusak citra seluruh institusi,” tegasnya.
A-PPI Sumut mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Mereka meminta agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pembersihan internal institusi kepolisian.
A-PPI Sumut juga berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Propam berjalan transparan dan profesional. Menurut mereka, kejelasan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Propam Polda Sumut.(Rizky)

