Kematian Misterius WNA Inggris di Tahanan Depok, Sistem Pengawasan Disorot

kawankitanews.web.id – Kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok memicu sorotan tajam publik.

Peristiwa yang terjadi di dalam toilet sel tahanan itu langsung menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan tanggung jawab petugas.

Petugas imigrasi sebelumnya mengamankan korban karena dugaan pelanggaran izin tinggal.

Namun, kematian yang terjadi saat korban berada di bawah pengawasan penuh negara kini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengamanan.

Guru Besar Ilmu Hukum dari UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa pihak imigrasi memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap tahanan.

Ia menyatakan, petugas seharusnya mampu mencegah insiden fatal, termasuk jika korban melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.

“Petugas tidak boleh lengah. Semua risiko di dalam tahanan menjadi tanggung jawab institusi penahan, termasuk jika terjadi bunuh diri,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan bunuh diri di dalam tahanan justru mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Ia menilai petugas wajib meningkatkan pengawasan, terutama jika tahanan menunjukkan tanda-tanda tekanan mental atau depresi.

“Kalau ada indikasi gangguan psikologis, petugas harus memperketat pengawasan. Tidak bisa diperlakukan sama dengan tahanan lain,” tegasnya.

Insiden ini mendorong publik kembali mempertanyakan efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan penahanan imigrasi.

Dalam praktiknya, pengawasan tidak cukup hanya mengikuti prosedur formal, tetapi harus memastikan keselamatan setiap individu yang ditahan.

Taufiqurrohman juga menolak anggapan bahwa label “bunuh diri” dapat menghapus tanggung jawab petugas.

“Korban berada dalam kendali penuh imigrasi saat kejadian. Jadi, tanggung jawab tetap melekat,” katanya.

Jika penyelidikan membuktikan adanya kelalaian, petugas yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan menguji transparansi serta akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Publik mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka.

Penyidik diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab kematian, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan SOP, kualitas pengawasan,

serta kondisi psikologis korban selama berada dalam tahanan.

Desakan untuk mengusut tuntas terus menguat. Publik menilai, kematian di dalam tahanan tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa,

melainkan sebagai peringatan serius atas potensi kelalaian dalam sistem pengawasan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *