Guru PPPK di Halmahera Selatan Diduga Mangkir, Publik Soroti Pengawasan Disdikbud

Guru PPPK di Halmahera Selatan Diduga Mangkir, Publik Soroti Pengawasan Disdikbud
Guru PPPK di Halmahera Selatan Diduga Mangkir, Publik Soroti Pengawasan Disdikbud

kawankitanews.web.id– Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di dunia pendidikan. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar sejak dilantik.

Guru tersebut diketahui bernama Sukarni M. Nur yang tercatat sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Desa Dowora.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah maupun melaksanakan kegiatan belajar mengajar sejak awal penugasan.

Meski demikian, yang bersangkutan diduga tetap menerima gaji tanpa adanya tindakan tegas.

Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Kepala SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Amrin Subarjo, membenarkan bahwa guru tersebut tidak pernah masuk sejak dilantik.

“Iya, sejak dilantik yang bersangkutan tidak pernah masuk di sekolah,” ujarnya.

Pihak sekolah, lanjutnya, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret.

Publik pun mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik, khususnya berstatus PPPK.

Padahal, aturan yang berlaku sudah secara tegas mengatur kewajiban aparatur.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai juga menegaskan bahwa setiap aparatur harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di daerah. Ketidakhadiran guru tentu menghambat proses belajar mengajar dan merugikan para siswa.

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Jika tidak segera ditangani, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin aparatur di lingkungan pendidikan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *