kawankitanews.web.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika).
Almandalika mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti hasil penertiban PETI di wilayah tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Desakan itu Almandalika sampaikan melalui surat terbuka, somasi, dan ultimatum tuntutan darurat terkait penanganan PETI serta dugaan persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Madina. Surat tersebut bertanggal 22 Juli 2026 dan ditujukan kepada Gubernur Sumut dengan tembusan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Almandalika menilai pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menangani aktivitas PETI yang mereka anggap telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Mereka juga meminta Pemprov Sumut menindaklanjuti hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu. Jika proses pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, mereka meminta aparat segera membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Dalam tuntutannya, Almandalika turut menyebut dua inisial, yakni GD dan PW. Namun, dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Selain meminta penegakan hukum, Almandalika meminta Tim Terpadu Pemprov Sumut memberikan klarifikasi mengenai hasil penertiban PETI Kotanopan.
Mereka mempertanyakan sejumlah informasi terkait kegiatan Tim Terpadu di lapangan, termasuk informasi mengenai kegiatan reklamasi di bekas lokasi galian PETI. Almandalika juga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan legalitas kegiatan reklamasi tersebut.
Organisasi masyarakat tersebut juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang diserahkan Tim Terpadu kepada Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution. Mereka menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan dan isi dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Almandalika juga meminta Tim Terpadu menjelaskan hasil penertiban, termasuk keberadaan satu unit ekskavator dan sejumlah peralatan operasional tambang yang disebut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Almandalika, pemerintah perlu memastikan kegiatan reklamasi tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain penegakan hukum, Almandalika mendorong Pemprov Sumut melakukan penertiban secara menyeluruh di berbagai lokasi PETI yang berada di Kabupaten Madina.
Mereka juga meminta pemerintah memutus mata rantai distribusi bahan bakar ilegal yang diduga mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin. Di sisi lain, pemerintah diminta segera memetakan lokasi yang berpotensi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Almandalika juga mendorong pemerintah memberikan pembinaan dan mencari solusi bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan tradisional. Langkah tersebut mereka nilai penting agar masyarakat memperoleh alternatif mata pencaharian yang legal dan tidak merusak lingkungan.
Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Almandalika meminta pemerintah melakukan perbaikan, reklamasi, dan penghijauan kembali terhadap lahan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Mereka juga mendorong Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Pemkab Madina, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan pertambangan ilegal.
Almandalika memberikan waktu 7×24 jam kepada Gubernur Sumut untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai langkah pemerintah dalam menangani persoalan PETI di Kabupaten Madina.
Jika pemerintah tidak memberikan respons terhadap tuntutan tersebut, organisasi yang tergabung dalam Almandalika menyatakan akan mendatangi Kantor Gubernur Sumut untuk menggelar aksi demonstrasi.
Almandalika menilai aktivitas PETI di Kabupaten Madina telah menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Mereka menyoroti potensi kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, dan risiko bencana ekologis yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur. Almandalika berharap Pemprov Sumut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses penanganan dugaan PETI berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, berbagai tudingan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk inisial GD dan PW, tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bantahan.
Almandalika berharap Gubernur Sumut segera merespons tuntutan masyarakat dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Mereka menilai langkah tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.(Magrifatulloh)

