8 Oktober 2026

4 TAHUN MENUNGGU, UU DESA DIABAIKAN KAPAN LUKULAMO MERDEKA MENJADI DESA DEFINITIF ?

KawankitaNews Web  id

Halmahera Tengah, 16 Agustus 2026
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ketentuan yang sangat jelas dan tegas. Tidak ada ruang untuk ditafsirkan, tidak ada ruang untuk ditunda-tunda.

Pasal 8 Ayat (7) berbunyi:

“Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.”

Batas waktu paling lama 3 TAHUN.
Tidak ada kata “bisa diperpanjang”.
Tidak ada kata “tergantung keadaan”. Undang-undang berkata dengan lantang paling lama 3 tahun.

FAKTA DI LAPANGAN BERBICARA SENDIRI

7 Juni 2022
Lukulamo resmi ditetapkan sebagai Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022.

7 Juni 2025
Batas waktu 3 tahun menurut UU Desa sudah JATUH TEMPO. Sejak tanggal tersebut, secara hukum, Lukulamo seharusnya sudah menjadi Desa Definitif.

Agustus 2026
Sudah 4 TAHUN LEBIH berlalu. Namun hingga saat ini, status Desa Persiapan Lukulamo MASIH TETAP DESA PERSIAPAN

ADA APA INI? APAKAH UU DESA BERLAKU DI HALMAHERA TENGAH ?

Pertanyaan besar kini menggema di kalangan masyarakat Lukulamo

Apakah Undang-Undang itu berlaku di sini, atau hanya tertulis di atas kertas saja ?

Kalau undang-undang sudah memberi batas paling lama 3 tahun kenapa sampai tahun ke-4 masih ditahan di status “Persiapan” Padahal :

–  Semua syarat penduduk sudah terpenuhi
–  Surat Gubernur sudah ada
–  Kode register sudah dalam proses
– Lalu kenapa belum ditetapkan jadi desa definitif ?

Apakah undang-undang itu dibuat untuk ditaati, atau dibuat untuk diabaikan sesuka hati Kalau batas waktu 3 tahun itu boleh dilanggar begitu saja, lalu di mana letak kepastian hukum
Di mana letak keadilan bagi rakyat Lukulamo yang sudah menunggu 4 tahun lebih

Apakah karena ini daerah kaya tambang sehingga rakyatnya harus menunggu lebih lama dari yang dijanjikan.
Apakah karena pejabat merasa “bisa menunda sesuka hati” tanpa perlu bertanggung jawab ?

PERNYATAAN SIKAP TEGAS
Kami, Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan, menyatakan :

● Hukum tidak boleh tunduk pada kemalasan, keengganan, atau alasan yang berbelit-belit dari siapa pun.
● Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 itu berlaku di sini, berlaku untuk Lukulamo, dan wajib dilaksanakan SEKARANG JUGA!
● Jangan biarkan rakyat menunggu lebih lama dari yang sudah ditetapkan oleh negara sendiri.

● Desa Persiapan Lukulamo harus segera ditingkatkan menjadi Desa Definitif.

● Sesuai waktu.
● Sesuai aturan.
● Tanpa alasan.
● Tanpa penundaan lagi.

Karena kemerdekaan yang sesungguhnya harus sampai ke setiap desa — termasuk Lukulamo.

 

Red/”Bung”

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *