145 Tersangka Ditangkap dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Gencarkan Operasi Kejahatan Jalanan

Keterangan foto: Kapolrestabes Medan memaparkan hasil operasi kejahatan jalanan yang berhasil mengungkap 123 kasus dan menangkap 145 tersangka dalam 36 hari.

kawankitanews.web.id– Polrestabes Medan terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Hasilnya, sebanyak 145 tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu 36 hari, sejak 24 April hingga 29 Mei 2026.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang digelar di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Kapolrestabes, selama periode operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dalam 36 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 145 tersangka. Sebanyak 11 tersangka diketahui melakukan tindak pidana di 14 lokasi berbeda,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, polisi juga mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap 37 pelaku yang melakukan perlawanan atau membahayakan keselamatan petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolrestabes menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur demi melindungi masyarakat dan aparat yang bertugas di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kinerja Tim Khusus Jaga, Cegah, dan Sigap (JCS) yang dibentuk Polrestabes Medan sejak 6 Desember 2025. Tim ini fokus melakukan patroli, pencegahan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.

Berkat langkah tersebut, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan itu setara dengan 497 kasus yang berhasil dicegah. Artinya, kami mampu mengurangi potensi terjadinya ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun ini,” jelasnya.

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil membongkar sejumlah lokasi penyimpanan kendaraan bermotor yang diduga terkait jaringan pencurian kendaraan.

Dalam operasi terpisah, petugas mengamankan 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil dari sebuah lokasi penyimpanan kendaraan tanpa dokumen sah di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Operasi akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya,” tegasnya.

Selain fokus pada kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat sekitar 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, Polrestabes Medan berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga serta angka kriminalitas semakin menurun di masa mendatang.(Kontributor Rizky)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *