9 Agustus 2026

Tokoh Mahasiswa Palas Dorong Kadis Pendidikan Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Ahmad Rezki Hasibuan

Tokoh mahasiswa Padang Lawas mendorong penyelesaian polemik melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku

kawankitanews .web.id – Tokoh mahasiswa Kabupaten Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas untuk menempuh jalur hukum menyusul tudingan yang disampaikan Ahmad Rezki Hasibuan terkait dugaan pungutan liar saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

Saidan Fazri Hasibuan yang juga menjabat sebagai Bendahara PC PMII Padang Lawas menilai, setiap tuduhan yang disampaikan di ruang publik harus didukung bukti yang kuat.

Menurutnya, apabila tuduhan tersebut dianggap merugikan nama baik seseorang, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Saidan kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia menyebut, langkah hukum diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum atas polemik yang berkembang.

Saidan menambahkan, penyelesaian melalui proses hukum lebih tepat dibandingkan saling menyampaikan tudingan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pungutan liar kepada kepala desa saat masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Saidan, aparat penegak hukum perlu bertindak profesional apabila ada laporan yang diajukan oleh salah satu pihak.

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan sehingga tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Ahmad Rezki Hasibuan belum memberikan tanggapan resmi terkait dorongan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas menempuh jalur hukum atas pernyataan yang disampaikannya.

Sementara itu, belum ada informasi resmi mengenai laporan yang telah diterima aparat penegak hukum terkait polemik tersebut.

Tokoh mahasiswa berharap semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *