kawankitanews.web.id– Persidangan perkara sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Sleman kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat. Dalam persidangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) hadir memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang berperkara, Rabu (17/6/2026).
Tim DPP LBH NVNJ dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mursida, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., M.H., C.L.A., serta Ketua DPC Bogor Rara Widayat Sari. Kehadiran tim hukum tersebut memastikan proses pendampingan berjalan aktif selama tahapan pembuktian di persidangan.
Dalam agenda sidang, majelis hakim Pengadilan Agama Sleman menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait pokok perkara sengketa waris yang sedang diperiksa. Selain itu, majelis hakim juga memeriksa sejumlah bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat untuk memperkuat dalil gugatan.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, menjelaskan bahwa kehadiran saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata, terutama sengketa waris. Ia menegaskan bahwa setiap keterangan saksi dan bukti surat akan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Pada persidangan ini, kami mendampingi proses pemeriksaan tiga saksi serta bukti surat yang diajukan. Semua ini menjadi bagian penting dalam menguatkan proses pembuktian di pengadilan,” ujar Mursida.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Ia menyampaikan bahwa LBH NVNJ berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.
“Kami akan terus mengawal proses persidangan ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pendampingan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen terhadap akses keadilan bagi masyarakat,” kata Jufri.
Persidangan berlangsung tertib dan lancar di Pengadilan Agama Sleman. Setelah pemeriksaan saksi dan bukti selesai dilakukan, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
DPP LBH NVNJ berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi para pihak yang berperkara.(Red)

