kawankitanews.web.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman Lubis, menyoroti penerapan sistem merit dalam penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan membuka secara transparan dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Adi menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis yang memegang peran penting dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap proses penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada sistem merit.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi.
Menurutnya, perhatian tersebut lebih diarahkan pada mekanisme penunjukan pejabat agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas.
“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa.
Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi.
Menurut Adi, seorang Sekda maupun Plh Sekda harus memiliki pengalaman birokrasi yang memadai, memahami kultur organisasi, serta menguasai berbagai persoalan lintas perangkat daerah.
Kemampuan tersebut, katanya, menjadi modal penting untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan efektif dan mendukung keberhasilan program pembangunan.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Medan memiliki banyak pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah lama mengabdi dan memahami karakter birokrasi daerah.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui indikator yang menjadi dasar penunjukan Plh Sekda.
“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah.
Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” katanya.
Adi menilai penerapan sistem merit harus menjadi landasan utama dalam setiap pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, pejabat yang dipilih harus memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan pengalaman yang sesuai dengan tanggung jawab jabatan yang akan diemban.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan dalam proses penunjukan pejabat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Sebaliknya, minimnya penjelasan mengenai dasar pertimbangan penunjukan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,
bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” tegasnya.
Adi juga menyinggung pentingnya pengalaman birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.
Menurutnya, pengalaman panjang di lingkungan Pemerintah Kota Medan menjadi salah satu modal penting untuk memahami kebutuhan organisasi dan memastikan koordinasi antarperangkat daerah berjalan optimal.
Di akhir pernyataannya, Adi meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Plh Sekda. Ia menegaskan bahwa hak prerogatif kepala daerah tetap harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya.(Rizky)

