8 Agustus 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Pagar Merbau, Dua Tersangka Ditangkap

Keterangan foto: Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Pagar Merbau.

kawankitanews.web.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) malam, petugas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan menyita barang bukti narkotika beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kedua tersangka berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Saat mengamankan MEL yang sedang berada di teras sebuah rumah, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Polisi juga mengamankan selembar tisu yang membungkus barang bukti tersebut.

Di lokasi yang sama, petugas kembali menangkap REB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.

Salah satu tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengembangan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.

Kepolisian berharap sinergi dengan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak para pelaku serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *