8 Agustus 2026

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Surabaya, Polisi Sita Barang Bukti 14 Poket Sabu

Keterangan foto: Residivis pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama barang bukti 14 poket sabu siap edar dan perlengkapan lainnya.

kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang residivis berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang diduga kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap VR di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).

Hasil penggeledahan mengungkap 14 poket sabu dengan berat bervariasi yang telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, dua sekop plastik, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang digunakan menyimpan perlengkapan.

AKBP Dodi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, VR mengaku baru kembali mengedarkan sabu setelah bebas dari penjara. Pelaku berdalih terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi.

VR juga mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial ND yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, seluruh paket sabu itu akan diedarkan di wilayah Surabaya sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas kepolisian.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku mencoba kembali mengedarkan sabu, namun langsung kami gagalkan. Untuk bandar berinisial ND masih dalam pengejaran,” tegas AKBP Dodi.

Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu kepada pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika.(Wawan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *