Kawankitanews.web.id– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari kunjungan kerja reses Masa Sidang IV Tahun Anggaran 2025–2026 dengan fokus utama pada reformasi hukum melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, memimpin langsung jalannya rapat.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam sistem hukum nasional yang membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum.
“Reformasi hukum tidak cukup hanya pada perubahan regulasi, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman yang utuh di lapangan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, hadir bersama jajaran asisten dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Ia memaparkan strategi implementasi KUHP dan KUHAP sekaligus menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di daerah.
Yudi Triadi menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada integritas dan koordinasi antarpenegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi harus diwujudkan melalui praktik penegakan hukum yang profesional.
“Implementasi KUHP dan KUHAP bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi menuntut komitmen moral dan sinergi yang kuat antar lembaga,” tegasnya.
Selain itu, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Kepala BNNP Aceh Daddy Tabrani turut memberikan pandangan.
Mereka menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparat serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perubahan regulasi hukum yang baru.
RDP ini juga melibatkan perwakilan BUMN serta organisasi masyarakat sipil yang memberikan masukan terkait implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang memperkaya strategi reformasi hukum di Aceh.
Melalui kegiatan ini, Komisi III DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi
guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan
sekaligus memastikan reformasi hukum nasional benar-benar terimplementasi hingga ke daerah.(Red)

