15 Agustus 2026

Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo Dibongkar, Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda 23 Tahun

Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka produksi tembakau sintetis di Sidoarjo.

kawankitanews.web.id  — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim membongkar produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah kamar kos di wilayah Penambangan, Taman, Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial BS (23), asal Madiun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas menangkap BS setelah mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya mereka ungkap di wilayah Surabaya.

“Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan terkait peredaran dan penyelidikan yang mengarah ke pelaku BS,” ujar Dodi, Kamis (13/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, polisi menemukan keberadaan BS di wilayah Penambangan, Sidoarjo. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Polisi menemukan bahwa BS menyewa sebuah kamar kos dan memanfaatkannya sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi produksi tembakau sintetis.

“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas Dodi.

Selain membuat tembakau sintetis, polisi menduga BS juga berperan sebagai kurir narkotika. Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa tembakau sintetis, ganja, dan sabu di lokasi tersebut.

Dalam proses produksi, BS mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. Polisi kini menetapkan AJ sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” kata Dodi.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.

Petugas juga mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat bersih 16,707 gram dan satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram. Petugas turut menyita tas ransel dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi.

Barang bukti tersebut antara lain timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas aroma, satu botol aroma kopi, timba plastik, serta satu jeriken alkohol Super 96 persen.

Polisi menduga BS memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga terus memburu AJ yang diduga memberikan arahan kepada BS dalam menjalankan aktivitas produksi tersebut.

Petugas mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti, tetapi juga berupaya memutus jaringan produksi serta peredaran narkotika yang menyasar masyarakat di Surabaya dan wilayah sekitarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *