WEDA TENGAH, 15 Agustus 2026
— Kasus penindakan sepihak terhadap pekerja PT IWIP semakin memanas dan mengundang kecaman keras. Klion Balida, karyawan asal Desa Kaometi, Kabupaten Halmahera Utara, kini harus berhadapan dengan hukum hanya karena mengambil sisa daging seberat 1,5 kilogram dari kantin perusahaan untuk di bawah ke-Kosannya dimakan Peristiwa ini menegaskan adanya ketidakadilan penegakan hukum sekaligus upaya pelarangan kebebasan berserikat yang dilakukan pihak manajemen PT IWIP.
Kronologi: Lapar Justru Dihukum
Menurut penuturan Klion Balida kepada awak media, Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 10.15 WIT, saat Klion berada dalam tahanan di Polsubsektor kecamatan weda tengah.
Klion Balida menjelaskan bahwa pada saat jam pulang kerja ia mengambil sepotong daging babi sisa kantin, niatnya sederhana: dibawa pulang ke kos untuk dijadikan makanan. Namun saat melintas di pintu keluar, diketahui petugas keamanan dan dilaporkan ke Polsubsektor Weda Tengah dan dipenjara sejak Kamis, 13 Agustus 2026.
Penegakan Hukum Secara Kejam Terhadap Pekerja yang Lapar
FSPIM-KPBI menegaskan: penindakan ini adalah kriminalisasi terhadap kemiskinan dan kelaparan pekerja. Daging yang diambil pun berupa sisa yang seharusnya sudah tidak dipakai lagi.
Apakah 1,5 kg daging sisa nilainya lebih mahal daripada harga seorang manusia yang bekerja menguras tenaga setiap hari di kawasan industri ini ?
Di mana hati nurani ?
Di mana rasa kemanusiaan pihak manajemen PT IWIP.
Serikat Dihalangi, Kebebasan Berserikat Ditekan
Tidak hanya pekerja yang dikriminalisasi, kebebasan berserikat pun sedang dipatahkan secara sistematis. FSPIM-KPBI mencatat adanya praktik Union Busting atau penghancuran serikat pekerja yang dilakukan manajemen PT IWIP :
● Menghalang-halangi kegiatan serikat
● Mengintimidasi pengurus dan anggota serikat
● Melarang pekerja membahas hal-hal berkaitan dengan serikat
● Tidak memberikan hak dispensasi untuk urusan serikat
● Mengancam PHK bagi siapa saja yang aktif di serikat
Padahal Hukum Melindungi Hak Berserikat:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Konvensi ILO No. 87: Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak Berorganisasi
Konvensi ILO No. 98: Hak Berorganisasi & Perundingan Bersama
Jika hukum sudah melindungi hak-hak tersebut,
Mengapa di PT IWIP justru sebaliknya ?
Mengapa pekerja dilarang berserikat ?
Mengapa serikat dianggap kejahatan ?
Tuntutan Tegas FSPIM-KPBI :
HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PEKERJA Klion Balida bukan penjahat, dia pekerja yang lapar
HENTIKAN INTIMIDASI DAN UNION BUSTING DI PT IWIP
Jangan larang, jangan ancam, jangan halangi serikat
PENUHI SELURUH HAK PEKERJA SESUAI UU DAN KONVENSI ILO.
KAWAL KEBEBASAN BERSERIKAT ;
SERIKAT KUAT, PEKERJA BERMARTABAT
FSPIM-KPBI TEGAS :
Kami akan kawal tuntutan ini sampai tuntas
Pekerja BUKAN penjarah
Serikat BUKAN kejahatan.
Red/”BUNG”

