kawankitanews.web.id – Polsek Kedungwaru memastikan seorang terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan mendapatkan penanganan medis sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mendampingi proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/7/2026).
Pendampingan dimulai dari Puskesmas Kedungwaru sekitar pukul 14.00 WIB terhadap NS, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, NS dilaporkan terkait dugaan pengancaman dan perusakan kaca pintu rumah warga yang terjadi pada 1 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polsek Kedungwaru berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) sehingga memerlukan penanganan lanjutan di RSJ Radjiman Wediodiningrat.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, mengatakan pihaknya menangani setiap perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh hak atas pelayanan kesehatan sesuai kondisi yang dialami.
“Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami mendampingi proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang tepat.
Langkah ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan profesionalisme sekaligus pendekatan humanis,” ujar AKP Karnoto.
Ia menambahkan, koordinasi antara kepolisian, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan keluarga sangat penting dalam menangani kasus yang melibatkan warga dengan gangguan kesehatan jiwa.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta tetap mengutamakan keselamatan semua pihak.
Selain memberikan pendampingan selama proses rujukan, Polsek Kedungwaru juga memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan medis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, Polsek Kedungwaru menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus mempertimbangkan aspek hukum dan kondisi kesehatan pihak yang terlibat.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak memperoleh layanan kesehatan yang layak.(Dh)

