9 Agustus 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Begal, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Keterangan foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan dua terduga pelaku begal beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Surabaya.

kawankitanews.web.id  – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan di beberapa lokasi di Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

“Tim kemudian mengamankan dua terduga pelaku pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula ketika korban bersama seorang rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Dalam perjalanan, empat orang tak dikenal menghentikan korban dan menuduhnya sebagai salah satu peserta tawuran di wilayah Kenjeran.

Dengan dalih melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban membonceng. Sementara itu, rekan korban diperbolehkan meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan hingga tiba di kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa. Selama perjalanan, para pelaku diduga memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan.

Saat korban menolak, salah seorang pelaku diduga memukul wajah korban. Setibanya di Jalan Kusuma Bangsa, pelaku juga diduga mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban agar turun dari sepeda motor.

Karena merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya turun dari kendaraan. Sebelum melarikan diri, para pelaku diduga kembali memukul korban dan membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta dokumen kendaraan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pria berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA, Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Surabaya. Penyidik kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian dengan kekerasan di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 serta kejadian di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga berkaitan dengan perkara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan di Surabaya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Surabaya.(Saipul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *