kawankitanews.web.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menggerebek praktik peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CW (25) yang diduga sebagai pelaku.
Petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G dari tangan tersangka.
Jenis obat yang diamankan meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax yang beredar tanpa izin resmi.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi
serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya tanpa izin. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Polisi melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat terlarang
“dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Laporkan segera ke kepolisian, kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)

