9 Agustus 2026

Polemik Kasus Pencurian Brankas Deli Serdang Berlanjut, Keluarga Korban Ambil Langkah Hukum

Perwakilan keluarga korban menyampaikan sikap terkait perkembangan polemik kasus pencurian brankas di Deli Serdang.

kawankitanews.web.id  – Polemik kasus pencurian brankas toko ponsel di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali berlanjut.

Keluarga korban menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah muncul sejumlah perkembangan yang mereka nilai bertentangan dengan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dibuat antara kedua belah pihak.(11/07/26)

Perwakilan keluarga korban menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2025 telah ditandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian antara pihak korban dan orang tua para terdakwa.

Menurut mereka, dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu pertimbangan untuk memohon keringanan hukuman bagi para terdakwa dalam perkara pencurian.

Namun, keluarga korban mengaku kecewa karena setelah putusan pengadilan dijatuhkan, orang tua para terdakwa kembali melakukan aksi demonstrasi di sejumlah lokasi di Kota Medan dengan meminta agar korban diproses secara hukum.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan isi maupun semangat perdamaian yang telah disepakati.

Selain itu, keluarga korban menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Menurut mereka, laporan tersebut sempat ditangani Polrestabes Medan sebelum akhirnya kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan signifikan atas laporan tersebut.

“Kami hanya berharap seluruh laporan yang kami sampaikan diproses secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban juga menyampaikan keberatan terhadap video klarifikasi yang dibuat oleh orang tua para terdakwa.

Menurut mereka, video tersebut memuat tuduhan bahwa korban menerima uang sebesar Rp250 juta.

Keluarga korban membantah pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan.

Atas dasar itu, mereka mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan, menurut keluarga korban, hingga kini masih menunggu proses lebih lanjut.

Di sisi lain, keluarga korban menilai aksi demonstrasi yang dilakukan setelah adanya kesepakatan damai bertentangan dengan isi Surat Kesepakatan Perdamaian.

Dalam dokumen tersebut, para pihak disebut telah sepakat mengakhiri seluruh permasalahan dan tidak mengajukan tuntutan maupun gugatan dalam bentuk apa pun setelah perdamaian disepakati.

Mereka juga mengutip Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp yang, menurut mereka, mencantumkan adanya perdamaian antara para terdakwa dan saksi korban. Perdamaian tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Atas perkembangan itu, keluarga korban menyatakan tengah mempersiapkan berbagai langkah hukum yang dinilai perlu untuk melindungi hak-hak mereka.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak orang tua para terdakwa maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh keluarga korban.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *