9 Agustus 2026

Penolakan PMI Ilegal Menguat di Asahan, Masyarakat Pasang Spanduk di Titik Strategis

Spanduk penolakan terhadap aktivitas PMI ilegal terpasang di sejumlah desa di Kabupaten Asahan sebagai bentuk kepedulian masyarakat.

kawankitanews.web.id  – Gelombang penolakan terhadap aktivitas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menguat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah warga memasang spanduk penolakan di beberapa titik strategis yang selama ini disebut kerap menjadi jalur keluar masuk aktivitas pemberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Spanduk tersebut terpasang di sejumlah desa dan kelurahan, di antaranya Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.

Melalui aksi tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap praktik penempatan PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan para calon pekerja migran.

Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan masyarakat berharap setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, jalur resmi memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak pekerja selama bekerja di negara tujuan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberangkatan melalui jalur ilegal memiliki risiko tinggi karena sering kali mengabaikan aspek keselamatan, kelengkapan dokumen, serta perlindungan terhadap pekerja migran.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya melalui prosedur resmi agar mendapat perlindungan dari negara dan terhindar dari berbagai risiko,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kepala dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masih adanya masyarakat yang memilih jalur nonprosedural dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah anggapan bahwa proses pengurusan dokumen untuk bekerja ke luar negeri masih memerlukan waktu dan tahapan yang panjang.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan secara ilegal yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun membahayakan keselamatan para calon pekerja migran.

Warga berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam penempatan PMI. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat terkait memperkuat pengawasan terhadap dugaan aktivitas pemberangkatan pekerja migran ilegal di wilayah Kabupaten Asahan.

Selain itu, masyarakat mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme penempatan PMI yang sesuai aturan agar calon pekerja memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan secara nonprosedural.

Melalui langkah tersebut, warga berharap praktik penempatan PMI ilegal dapat ditekan sehingga keselamatan pekerja migran lebih terjamin dan nama baik Kabupaten Asahan tetap terjaga.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *