24 April 2026

Pengiriman Solar Subsidi Ilegal dari Blora Digagalkan di Tanjung Perak

Petugas Polda Jawa Timur mengamankan puluhan jerigen solar subsidi ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak.”
Petugas Polda Jawa Timur mengamankan puluhan jerigen solar subsidi ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak.”

Kawankitanews.web.id // – Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal yang diduga dikirim dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bergerak cepat

setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi tanpa dokumen resmi pada Senin (20/4/2026).

Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyisiran di area pelabuhan dan menemukan truk Hino bernopol K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII membawa puluhan jerigen berisi solar.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026).

Polisi langsung mengamankan seorang tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan modus terstruktur dengan memanfaatkan barcode kendaraan untuk membeli solar subsidi di SPBU.

Pelaku kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

Setelah terkumpul, solar tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik penyelundupan BBM subsidi di wilayah hukumnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *