22 April 2026

Pemkot Surabaya Terapkan Sanksi Adminduk untuk Ayah Tak Nafkahi Anak, DPRD Beri Catatan

Kawankitanews.web.id– Pemerintah Kota Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan pembatasan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi ayah yang tidak menunaikan kewajiban nafkah kepada anak pascaperceraian.

Kebijakan ini langsung mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur.

Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Ia menilai langkah Pemkot Surabaya sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak, namun tetap perlu dijalankan secara hati-hati.

Pemkot Surabaya mencatat ribuan mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah sehingga terdampak pembatasan layanan adminduk.

Kebijakan ini bertujuan mendorong tanggung jawab orang tua pascaperceraian agar hak anak tetap terpenuhi.

Lilik menjelaskan bahwa secara prinsip, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Perkawinan yang mengatur kewajiban orang tua terhadap anak.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme verifikasi data berjalan akurat agar kebijakan tidak salah sasaran dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban.

“Prinsip perlindungan anak itu penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat koordinasi dengan pengadilan agama, dinas sosial,(10/04/26)

serta lembaga perlindungan anak dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Selain itu, Lilik meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) yang rinci agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir dan tetap berjalan secara konsisten.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan nafkah pasca perceraian tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi juga harus melibatkan mediasi dan proses hukum yang sesuai.

DPRD Jawa Timur berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dalam melindungi hak anak, sekaligus tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.(Red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *