kawankitanews.web.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui kegiatan SIPINTER Desa Seri 7 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur bersama PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 339 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah desa, kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.
Melalui forum ini, peserta memperoleh penguatan mengenai tata kelola informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penerapan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam sesi berbagi praktik baik, Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa Kabupaten Gresik memiliki 18 kecamatan dan 330 desa, termasuk dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura.
Ia menyampaikan bahwa Diskominfo Gresik telah melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan sejak 2024.
Upaya tersebut berhasil mendorong Desa Leran meraih Juara I Keterbukaan Informasi Awards dengan predikat Informatif.
Untuk mempercepat pembentukan PPID Desa, Pemerintah Kabupaten Gresik juga telah menyusun draf Surat Edaran Bupati tentang Penyelenggaraan PPID Desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas penerapan keterbukaan informasi di seluruh desa.
Zurron mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pengelolaan website desa,
belum tersusunnya Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik, serta belum adanya pengaturan hubungan antara PPID Kabupaten dengan PPID Desa.
Karena itu, Diskominfo Gresik akan meningkatkan pendampingan kepada pemerintah desa, memperkuat regulasi, mengoptimalkan website desa, serta terus memberikan edukasi mengenai kewajiban desa sebagai badan publik.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan DPMD Kabupaten Gresik, Nindah Azimatul Ismiyah,
mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBDes sejak 2023 untuk mendukung penyelenggaraan informasi dan sistem informasi desa.
Menurutnya, DPMD juga terus menyempurnakan penatalaksanaan pemerintahan desa agar selaras dengan regulasi terbaru sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi semakin efektif.
Di sisi lain, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Desa.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa menyusun Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini, sekitar 200 Peraturan Desa telah diterbitkan sebagai landasan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Diskominfo Mojokerto juga mengawasi proses pelayanan permohonan informasi publik di desa, memberikan pendampingan kepada aparatur desa,
serta membangun sinergi dengan DPMD dan bagian hukum dalam penyusunan regulasi. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 37 permohonan informasi dan tiga sengketa informasi, dua di antaranya melibatkan pemerintah desa.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Mojokerto, Fathorrozi, mengatakan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan Diskominfo melalui pendampingan penyusunan Peraturan Desa dan penyediaan contoh draf regulasi agar seluruh desa memiliki pedoman yang seragam.
Ia berharap desa yang belum memiliki Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi segera menyusunnya sekaligus memanfaatkan website desa sebagai media pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa SIPINTER Desa menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai tata kelola informasi publik dan penguatan fungsi PPID Desa.
Ia mengapresiasi sinergi yang telah dibangun oleh Diskominfo dan DPMD Kabupaten Mojokerto maupun Kabupaten Gresik dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di desa.
Menurutnya, meningkatnya permohonan informasi dan sengketa informasi menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik.
Karena itu, pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan.
Nur Aminuddin juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak takut menghadapi permohonan informasi maupun pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten akan menjadi perlindungan terbaik bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) merupakan badan publik yang wajib menerapkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui SIPINTER Desa Seri 7, KI Jawa Timur berharap semakin banyak desa yang mampu membangun sistem pelayanan informasi publik yang terbuka,
akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (fajar).

