8 Agustus 2026

Mimbar Hukum Indonesia Perkuat Profesionalisme Jurnalis melalui Sertifikasi C.ILJ Batch 6

Keterangan foto: Peserta mengikuti hari pertama Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia C.ILJ Batch 6 yang digelar Mimbar Hukum Indonesia untuk meningkatkan kompetensi jurnalistik di era digital.

kawankitanews.web.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) terus memperkuat profesionalisme insan pers dengan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6.

Program yang memasuki hari pertama ini diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memahami sistem hukum Indonesia, menguasai teknik peliputan perkara hukum, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap jurnalistik secara signifikan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang sangat cepat menuntut jurnalis memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu menyajikan informasi yang benar sekaligus melindungi kepentingan publik.

“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Di tengah derasnya arus informasi, jurnalis harus tetap menjunjung tinggi etika dan prinsip-prinsip hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Jamil.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan mendesak di era digital.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai proses penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pada sesi pertama, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyampaikan materi bertajuk “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia”.

Ia menjelaskan bahwa jurnalis hukum tidak hanya bertugas menyampaikan fakta, tetapi juga harus mampu memberikan penjelasan mengenai konteks hukum agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.

Rino juga menekankan pentingnya memahami sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, tahapan penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara.

Menurutnya, kompetensi tersebut menjadi modal utama bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi edukasi sekaligus kontrol sosial.

Sesi pertama dipandu Adrian Febri dari Pengurus PERMAHI DIY yang memfasilitasi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pada sesi berikutnya, Firmansyah, S.H., M.Si., selaku advokat dan Divisi Hukum DPP AKPERSI, membawakan materi mengenai “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum”.

Dengan moderator M. Jamil, ia mengingatkan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang maupun jalannya proses peradilan.

Firmansyah mengajak jurnalis untuk selalu menjaga independensi, menghindari trial by the press, menerapkan asas keberimbangan, serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai tantangan peliputan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi,

serta batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya dalam mencetak jurnalis hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

MHI juga berharap program ini dapat memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum sehingga tercipta pemberitaan yang berkualitas serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Rangkaian pelatihan akan berlanjut pada hari kedua, disusul sejumlah webinar nasional sepanjang Juli 2026 yang mengangkat berbagai isu hukum aktual sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum dan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *