KAWANKITAWEBNEWS.ID/SURABAYA – Semangat pemerataan yang menjadi salah satu roh utama dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dinilai belum sepenuhnya terimplementasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Cipta Karya (PUPR CK) Provinsi Jawa Timur.
Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dugaan dominasi kelompok rekanan tertentu dalam berbagai proyek konstruksi yang dikelola oleh instansi tersebut.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Expo Konstruksi 2026 serta pembentukan Forum Jasa Konstruksi yang digelar di Surabaya beberapa waktu lalu seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip pemerataan kesempatan bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi.
Namun menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya keluhan dari sejumlah kontraktor yang merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti pekerjaan konstruksi pemerintah.
Semangat pemerataan yang diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proyek-proyek strategis hanya berputar pada kelompok rekanan tertentu,” ujar Heru.
MAKI Jatim mengaku menerima berbagai laporan dan aspirasi dari pelaku usaha konstruksi yang mempertanyakan mekanisme pemilihan penyedia jasa di sejumlah proyek pemerintah daerah.
Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan praktik tebang pilih yang berpotensi mengurangi ruang kompetisi sehat di kalangan penyedia jasa konstruksi.
Selain itu, MAKI juga tengah melakukan kajian terhadap implementasi sistem pemilihan penyedia melalui E-Katalog dan mekanisme mini kompetisi yang saat ini banyak digunakan dalam proses pengadaan.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip transparansi.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penelitian terhadap berbagai laporan yang masuk, khususnya terkait proyek-proyek konstruksi pada rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurutnya, dunia konstruksi di Jawa Timur membutuhkan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha konstruksi. Dengan begitu, tujuan pemerataan sebagaimana diamanatkan pemerintah dapat benar-benar dirasakan,” katanya.
MAKI Jatim berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan jasa konstruksi guna memastikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaingan usaha yang sehat dapat berjalan secara optimal.
Hingga kini, MAKI menyatakan akan terus mengawal berbagai dinamika yang terjadi di sektor konstruksi Jawa Timur sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. (Red)

