10 Juni 2026

Legalitas Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Perdebatan, Pemuda Minta Penjelasan Resmi

Keterangan foto: Organisasi kepemudaan di Biak Numfor meminta KNPI Papua memberikan penjelasan resmi terkait legalitas caretaker menjelang Rapimpurda dan Musda.

kawankitanews.web.id – Legalitas kepengurusan Caretaker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor menjadi perdebatan di kalangan organisasi kepemudaan.

Sejumlah pemuda meminta Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua memberikan penjelasan resmi terkait status caretaker setelah masa berlaku Surat Keputusan (SK) dinyatakan berakhir.

Perdebatan tersebut mencuat setelah DPD KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026.

Dalam surat itu, DPD KNPI Papua menyebut masa berlaku SK Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada 26 Mei 2026 dan seluruh kewenangan yang melekat pada caretaker ditarik kembali hingga adanya keputusan lebih lanjut dari tingkat provinsi.

Meski demikian, muncul perbedaan pandangan mengenai kelanjutan tahapan konsolidasi organisasi menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Biak Numfor.

Plt Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W.

Kurni, menilai DPD KNPI Papua perlu segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan organisasi kepemudaan.

“Ketika masa berlaku SK caretaker sudah berakhir dan ada surat resmi yang menyatakan penarikan kewenangan, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai status dan arah kebijakan organisasi selanjutnya.

Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” ujar Reynold, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Reynold, kepastian hukum dan administrasi organisasi menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas serta legitimasi setiap tahapan yang akan dilaksanakan menjelang Rapimpurda maupun Musda KNPI.

Ia menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tidak menolak proses konsolidasi maupun agenda Musda.

Namun, seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan organisasi dan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Kami mendukung proses organisasi berjalan dengan baik. Tetapi setiap tahapan harus memiliki landasan yang sah agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh elemen kepemudaan,” katanya.

Reynold juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kondusivitas dan memperkuat kepercayaan organisasi kepemudaan terhadap KNPI sebagai wadah bersama.

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Biak Numfor telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua,

Benyamin Gurik. Dalam aspirasi tersebut, mereka meminta KNPI Papua segera mengambil langkah strategis dan memberikan kepastian terkait kepengurusan caretaker agar proses konsolidasi organisasi dapat berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.

Selain itu, organisasi kepemudaan juga berencana menyampaikan salinan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga proses organisasi kepemudaan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Reynold berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mekanisme organisasi dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang.

Ia menilai KNPI harus menjadi ruang pemersatu pemuda, bukan justru menjadi sumber perpecahan akibat ketidakjelasan status dan kewenangan organisasi.

“Pemuda Biak Numfor menginginkan proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Karena itu, kami berharap KNPI Papua segera memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tahapan organisasi tetap dijalankan tanpa kejelasan legalitas yang sah, sejumlah organisasi kepemudaan berpotensi menyampaikan keberatan melalui mekanisme organisasi maupun pernyataan sikap yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *