11 Oktober 2026

Kulo Berdiri 1911 Sebelum Indonesia Merdeka, Tapi 81 Tahun Setelah Merdeka Masih Terlupakan Pembangunan

KawankitaNews web id
HALMAHERA TENGAH, 3 Agustus 2026
— Sejarah mencatat bahwa Dusun Kulo sudah berdiri sejak 25 Juli 1911. Artinya, pemukiman ini sudah ada 34 tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Leluhur sudah membuka hutan, membangun pemukiman, dan menanam kehidupan di sini jauh sebelum bendera Merah Putih berkibar di seluruh nusantara.

Dua nama yang tercatat sebagai perintis berdirinya Dusun Kulo adalah Paitua Ali Lalatang dan Paitua Sevnat Maliong. Dari dua tokoh inilah garis keturunan warga Kulo tumbuh dan berkembang hingga hari ini.

Dari Paitua Ali Lalatang, garis keturunan berlanjut melalui tiga anak yang tercatat:

1. Paitua Popoje Lalatang
2. Bastian Lalatang
3. Maitua Naomi Lalatang

Kemudian dari Paitua Popoje Lalatang, keturunan diteruskan oleh empat anak:

1. Markus Lalatang
2. Melianus Lalatang
3. Naomi Lalatang
4. Bastian Lalatang

Sementara dari Paitua Sevnat Maliong, keturunannya tercatat sebagai berikut:

1. Piter Maliong
2. Paitua Itam
3. Maitua Kulo
4. Jidon Maliong

Dengan sejarah yang sedalam itu, seharusnya Dusun Kulo menjadi bagian penting dari peta pembangunan negara. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lebih dari 81 tahun setelah Indonesia merdeka, Kulo tetap belum tersentuh pembangunan negara.

Negara sudah merdeka, undang-undang sudah dibuat, triliunan anggaran sudah digelontorkan ke berbagai daerah. Tapi di Kulo? Jalan belum layak, akses air bersih masih susah, fasilitas dasar belum memadai. Seolah-olah Kulo belum menjadi bagian dari peta pembangunan negeri ini.

Masyarakat bertanya:
● Apakah karena kami berdiri lebih dulu, maka kami justru diabaikan ?
● Apakah karena kami tenang dan sabar, maka kami dianggap tidak butuh perhatian ?
Kesabaran rakyat bukan berarti tidak punya hak. Sejak zaman sebelum merdeka, kami sudah ada di sini menjaga tanah, menjaga adat, menjaga persatuan.

Maka setelah merdeka pun, negara wajib hadir di sini.

Kulo bukan daerah tambahan. Kulo bukan daerah sisa. Kulo adalah bagian dari Indonesia sejak sebelum Indonesia bernama Indonesia. Maka pembangunan pun harus sampai ke sini.

Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta keadilan. Bahwa tanah yang berdiri sebelum merdeka, pun berhak merasakan hasil kemerdekaan itu sendiri. Jangan biarkan Kulo tetap berdiri sendirian di tengah zaman yang terus berjalan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan segera meninjau dan merencanakan pembangunan yang nyata di Dusun Kulo. Sejarah tidak boleh dijadikan alasan untuk diabaikan justru sejarah adalah alasan untuk diperhatikan dengan serius.

Red/”Bung”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *