Korupsi TSM Kades Kepanjen Jember Terkuak, Investigasi MAKI Jatim Berlanjut

Kawankitanews.web.id – Dugaan praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember mulai terkuak.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur memastikan proses investigasi terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut.

MAKI Jatim mengumpulkan temuan ini setelah menerima berbagai laporan dari warga dalam forum konsolidasi masyarakat Jember Selatan.

Warga menyampaikan keluhan terkait pengelolaan anggaran desa, dugaan pungutan liar, hingga kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Perwakilan MAKI Jatim, Heru, menegaskan timnya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.

Ia menyebut investigasi akan terus diperluas untuk memperkuat data sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami terus melakukan pendalaman. Bukti awal sudah kami pegang, dan investigasi akan kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar Heru.

Dalam kajian sementara, MAKI Jatim menemukan dugaan eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

Oknum pemerintah desa diduga melakukan pengerukan tanah untuk kepentingan komersial, yang berdampak pada kerusakan lahan dan hilangnya fungsi produktif tanah.

Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap pengusaha tambak udang di wilayah pesisir Desa Kepanjen.

Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah karena peraturan desa yang menjadi acuan belum mendapatkan evaluasi dari pemerintah daerah.

Di sektor anggaran, MAKI Jatim mencatat indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga 2026.

Pemerintah desa diduga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan,

muncul dugaan adanya kegiatan fiktif serta tidak terealisasinya program ketahanan pangan yang seharusnya mendapat alokasi minimal 20 persen dari dana desa.

MAKI Jatim juga menemukan dugaan kejanggalan dalam proses lelang Tanah Kas Desa seluas sekitar 14 hektare.

Proses tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Permasalahan lain yang mencuat adalah hilangnya puluhan dokumen penting milik warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga mengaku telah menyerahkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan sertifikat, namun hingga kini sertifikat tidak terbit dan dokumen tersebut belum dikembalikan.

Situasi di Desa Kepanjen semakin memanas setelah muncul penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan makam umum.

MAKI Jatim telah menugaskan tim litbang dan investigasi untuk turun langsung ke lapangan guna memperdalam temuan.

Organisasi tersebut berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *