9 Agustus 2026

Klarifikasi Puskesmas Mompang Soal Pelayanan Viral, Kepala UPT Minta Pemberitaan Berimbang

Keterangan foto: Kepala UPT Puskesmas Mompang menyampaikan klarifikasi resmi terkait pelayanan yang viral dan meminta media mengedepankan pemberitaan yang berimbang.

kawankitanews.web.id // Kepala UPT Puskesmas Mompang, drg. Eldelina Ariani Nasution, menyampaikan klarifikasi resmi terkait video pelayanan kesehatan yang viral di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online pada 7 Juli 2026.

Melalui hak jawab yang disampaikan kepada pimpinan redaksi media, ia meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat bernomor 440/2076/ADM/PKM-M/VII/2026, drg. Eldelina menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya perlu diketahui masyarakat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.20 WIB. Seorang pasien datang ke UPT Puskesmas Mompang dan langsung menanyakan apakah pelayanan masih berlangsung.

Menurut pihak Puskesmas, petugas kemudian menjelaskan bahwa saat itu pelayanan sedang memasuki jam istirahat sesuai jadwal operasional yang berlaku.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan serta mekanisme pendaftaran pasien rawat jalan.

Namun, menurut pihak Puskesmas, pasien tetap merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut sehingga situasi menjadi tegang.

Dalam klarifikasinya, Puskesmas menyebut pasien kemudian merekam interaksi dengan petugas dan mengunggahnya ke media sosial.

Video tersebut selanjutnya menyebar luas dan memicu beragam komentar dari masyarakat serta menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media online.

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, drg. Eldelina menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi, loket pendaftaran, dan jam operasional di UPT Puskesmas Mompang dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengacu pada ketentuan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Ia juga menanggapi pemberitaan yang memuat dugaan pembatasan pelayanan setelah pukul 12.00 WIB, penilaian terhadap kualitas pelayanan, hingga desakan agar dirinya dievaluasi.

Menurutnya, informasi tersebut perlu disandingkan dengan penjelasan dari pihak Puskesmas agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Melalui hak jawab tersebut, drg. Eldelina menegaskan bahwa UPT Puskesmas Mompang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap fungsi media sebagai pilar demokrasi dan sarana kontrol sosial. Meski demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

“Kami berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan secara utuh dan proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap serta tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas,”

demikian isi surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Mompang.

Melalui penyampaian hak jawab tersebut, pihak Puskesmas berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dan seluruh proses penyampaian informasi kepada publik tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *