8 Agustus 2026

Kejahatan 3C Jadi Sasaran, Polda Kalsel Amankan 126 Tersangka Selama Operasi Sikat II Intan

Keterangan Foto: Polda Kalsel mengamankan 126 tersangka dalam Operasi Sikat II Intan 2026.

kawankitanews.web.id– Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 126 tersangka dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026”. Polisi menyasar tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel bersama Polres jajaran menjalankan operasi selama 15 hari, mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026. Polisi mengerahkan 333 personel gabungan untuk memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K. memaparkan hasil operasi dalam konferensi pers di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Frido menjelaskan, operasi tersebut melibatkan 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel Polres jajaran. Petugas memusatkan sasaran operasi pada lima wilayah hukum, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

“Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari dengan melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel,” ujar Frido.

Dari seluruh pelaksanaan operasi, polisi menangani 94 laporan polisi dan mengamankan 126 tersangka. Sebanyak 118 tersangka merupakan laki-laki dan delapan lainnya perempuan.

Polisi menangkap 114 tersangka dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026 berdasarkan 89 laporan polisi. Sementara itu, 12 tersangka lainnya polisi amankan melalui pengungkapan lima laporan kasus kejahatan jalanan atau 3C.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Petugas mengamankan 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, serta 44 butir ekstasi.

Polda Kalsel juga menyita 2.574 botol minuman keras dan delapan jerigen tuak. Dari perkara yang berkaitan dengan kendaraan, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor dan dua unit mobil.

Petugas turut menyita tujuh lembar STNK, dua buku BPKB, 29 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta uang tunai Rp14.422.000. Polisi juga mengamankan 65 barang bukti lainnya.

Frido mengatakan kepolisian mengembangkan informasi yang berasal dari masyarakat untuk mengungkap berbagai tindak pidana tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan analisis dan penyelidikan hingga menemukan para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polda Kalsel menegaskan akan terus menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Selain 3C, jajaran kepolisian juga menyasar aksi premanisme, pemalakan, pungutan liar, peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta praktik perjudian.

Operasi Sikat II Intan 2026 menjadi bagian dari langkah Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mendorong masyarakat aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Dengan penindakan yang konsisten dan dukungan masyarakat, Polda Kalsel berharap angka kriminalitas dapat ditekan dan situasi kamtibmas di Kalimantan Selatan tetap aman serta kondusif.

Ed: Herman Soetiady

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *