kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran narkotika di Phantom KTV.
Selain mengamankan sejumlah pelaku, penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah terseret kasus serupa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami berbagai fakta dan keterangan yang mengarah pada dugaan keterkaitan kedua tempat hiburan malam tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya afiliasi antara Phantom KTV dan Dragon KTV yang pernah kami rekomendasikan untuk ditutup setelah pengungkapan kasus narkoba pada tahun lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, Dragon KTV pernah menjadi sasaran penggerebekan aparat pada 23 Mei 2025 saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pelaksana lapangan, sementara dua orang lainnya hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah kasus tersebut mencuat, tempat hiburan malam itu diketahui tidak lagi beroperasi dengan nama Dragon KTV dan kemudian menggunakan nama baru, Phantom KTV.
Namun, dugaan aktivitas peredaran narkoba kembali terungkap setelah polisi menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual pil ekstasi kepada pengunjung.
Pengungkapan itu membawa penyidik kepada seorang pemasok narkoba berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap MF dan mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kemiripan antara pil ekstasi yang disita dari MF dengan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Phantom KTV.
“Saat menangkap tersangka, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan barang bukti yang sebelumnya kami amankan dari kasus Phantom KTV,” kata Rafli.
Selain menyita narkotika jenis ekstasi, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bahwa tersangka pemasok dan customer service berkomunikasi melalui media sosial untuk mengatur transaksi.
Rafli menyebut para pelaku sengaja memanfaatkan media sosial karena menganggap metode tersebut lebih aman dan sulit terdeteksi aparat. Namun, kerja keras tim penyidik berhasil mengungkap pola komunikasi dan jalur distribusi narkotika yang digunakan.
“Saat Kota Medan mengalami gangguan listrik atau blackout, tim tetap bekerja melakukan penyelidikan. Berkat upaya tersebut, kami berhasil menangkap pemasok dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Phantom KTV,” ujarnya.
Saat ini, Polrestabes Medan masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lama yang pernah beroperasi di Dragon KTV.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Penyidik juga memastikan proses pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Kontributor Rizky)

