kawankitanews.web.id – Kejaksaan Negeri Banjarmasin memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Terbaru, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka baru dari kalangan pejabat internal pemerintah, Senin (27/4/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, serta Q, mantan Kepala Bidang SD yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan secara intensif.
“Peran keduanya sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Ardian.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya berinisial TAN dari pihak penyedia proyek yang lebih dulu ditetapkan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan berkas terkait kegiatan pengadaan. Penyitaan tersebut termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Mirzantio menyatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Jika ditemukan keterkaitan pihak lain, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Disdik Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,08 miliar.
Pantauan di lapangan, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan titipan.
Kejari Banjarmasin memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.(Herman)Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin mengawal dua tersangka kasus korupsi server Disdik menuju mobil tahana

