kawanindonesia.web.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membuka Training of Facilitator (TOF) Angkatan XIV dan XV.
Kegiatan ini digelar dengan metode blended learning dan diikuti puluhan peserta dari berbagai instansi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, memimpin langsung keterlibatan jajaran dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual dari Surabaya pada Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memahami regulasi terbaru secara komprehensif.
“Melalui TOF ini, kami ingin memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif.
Para peserta harus mampu memahami sekaligus menyampaikan substansi hukum kepada masyarakat secara tepat,” ujar Haris.
Sebanyak 60 peserta dari berbagai lembaga, seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta unit kerja di lingkungan Kemenkumham, mengikuti pelatihan ini.
Panitia mengombinasikan metode pembelajaran daring dan tatap muka guna memperkuat pemahaman peserta terhadap materi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah awal dalam mengakselerasi penerapan KUHAP terbaru di Indonesia.
Menurutnya, peserta tidak hanya perlu memahami regulasi secara normatif, tetapi juga harus mampu menyusun rencana aksi dan menjadi fasilitator yang menjembatani pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo bersama jajaran pegawai lainnya.
Kemenkumham Jatim menilai, keberadaan fasilitator hukum yang kompeten sangat penting untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap KUHP dan KUHAP.
Dengan pemahaman yang seragam, implementasi hukum diharapkan berjalan lebih optimal dan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Kemenkumham Jatim menargetkan lahirnya fasilitator yang andal
serta mampu mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang responsif, transparan, dan berkeadilan.(Red)

