24 Juni 2026

Kasus Kompol DK, A-PPI Sumut Minta Kapolri Pertahankan Putusan PTDH Tanpa Banding

Keterangan foto: DPW A-PPI Sumut meminta Kapolri mempertahankan putusan PTDH terhadap Kompol DK demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri

kawankitanews.web.id– Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) dan menolak upaya banding yang diajukan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol DK. A-PPI Sumut menilai keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto telah mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Menurut A-PPI Sumut, hasil pemeriksaan yang dilakukan, termasuk hasil uji forensik Laboratorium Forensik Polda Sumut yang menyatakan Kompol DK sebagai pengguna aktif narkoba, telah menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, A-PPI Sumut menilai munculnya video yang memperlihatkan dugaan perilaku tidak pantas Kompol DK di ruang publik telah mencoreng nama baik institusi Polri dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumut yang telah menjatuhkan sanksi PTDH. Kami berharap Kapolri mempertahankan putusan tersebut dan tidak mengabulkan upaya banding yang diajukan,” demikian pernyataan DPW A-PPI Sumut di Medan, Kamis (18/6/2026).

A-PPI Sumut menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci menjaga integritas Polri. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Menurut A-PPI Sumut, apabila putusan PTDH dibatalkan melalui proses banding, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan melemahkan komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran di internal institusi.

Karena itu, A-PPI Sumut berharap Kapolri tetap mempertahankan putusan PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Organisasi tersebut juga mendukung langkah Polri untuk terus melakukan pembenahan internal serta menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi demi mewujudkan institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Keterangan foto: DPW A-PPI Sumut meminta Kapolri mempertahankan putusan PTDH terhadap Kompol DK demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *