Kawankitanews.web.id – Lembaga Analisis Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menilai tudingan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terhadap Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN sebagai narasi yang menyesatkan. LAKSI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai data maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, mengatakan masyarakat harus menyikapi setiap informasi yang beredar dengan kritis. Menurutnya, opini yang berkembang di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.
“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Jangan sampai opini yang belum teruji justru membentuk persepsi publik yang keliru,” ujar Azmi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Azmi menyebut pernyataan Sony Sonjaya yang menyeret nama Nanik S. Deyang berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Azmi, penyebaran narasi tanpa dukungan fakta hanya akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber yang berwenang.
LAKSI juga menyoroti munculnya keraguan publik terhadap pernyataan Sony Sonjaya setelah kuasa hukumnya, Elza Syarief, memutuskan mengundurkan diri. Azmi menilai perkembangan tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi dan konsistensi dalam setiap keterangan yang disampaikan kepada publik.
Selain itu, Azmi mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
LAKSI berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara dugaan korupsi di BGN secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dan persidangan agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta hukum, bukan pada opini maupun tuduhan yang belum terbukti.(Fariz)

